RINGKASAN

  1. Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang wajib bagi Muslim yang mampu, namun ada keringanan bagi yang memiliki kondisi tertentu seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan jauh.
  2. Puasa yang ditinggalkan karena kondisi tertentu wajib diganti (qadha) di hari lain, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184.
  3. Pelaksanaan qadha puasa dapat dilakukan sepanjang tahun, dimulai setelah Ramadhan berakhir hingga sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
  4. Jika qadha puasa ditunda hingga melewati batas waktu tanpa alasan syar'i yang sah, selain wajib qadha, juga dikenakan kewajiban membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) untuk setiap hari puasa yang tertunda.
  5. Qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, yang terpenting adalah jumlah hari yang diganti sesuai dengan yang ditinggalkan dan diselesaikan sebelum Ramadhan tahun berikutnya tiba.
BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Ketentuan Khusus Ibu Hamil dan Menyusui

Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui dan meninggalkan puasa karena kekhawatiran terhadap kondisi diri atau sang buah hati, mereka tetap berkewajiban untuk mengqadha.

Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama: sebagian berpendapat bahwa jika kekhawatiran tertuju pada keselamatan bayi, maka selain qadha juga diwajibkan fidyah.

Mengingat adanya perbedaan pendapat ini, disarankan bagi kaum Muslimah untuk merujuk kepada ulama terpercaya atau lembaga keagamaan yang menjadi panutan.

Tata Cara Pelaksanaan Qadha

Kabar gembira bagi yang memiliki tanggungan qadha: pelaksanaannya tidak harus berurutan atau berturut-turut.

Yang terpenting adalah:

  • Jumlah hari yang diganti sesuai dengan yang ditinggalkan
  • Diselesaikan sebelum datangnya Ramadhan tahun berikutnya


Follow Widget