RINGKASAN

  1. Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang wajib bagi Muslim yang mampu, namun ada keringanan bagi yang memiliki kondisi tertentu seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan jauh.
  2. Puasa yang ditinggalkan karena kondisi tertentu wajib diganti (qadha) di hari lain, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184.
  3. Pelaksanaan qadha puasa dapat dilakukan sepanjang tahun, dimulai setelah Ramadhan berakhir hingga sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
  4. Jika qadha puasa ditunda hingga melewati batas waktu tanpa alasan syar'i yang sah, selain wajib qadha, juga dikenakan kewajiban membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) untuk setiap hari puasa yang tertunda.
  5. Qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, yang terpenting adalah jumlah hari yang diganti sesuai dengan yang ditinggalkan dan diselesaikan sebelum Ramadhan tahun berikutnya tiba.
BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Rentang Waktu Pelaksanaan Qadha

Para ulama secara mayoritas telah mencapai kesepakatan bahwa pelaksanaan qadha puasa memiliki tenggang waktu yang cukup panjang. Masa yang diberikan dimulai sejak berakhirnya bulan Ramadhan hingga menjelang tibanya Ramadhan di tahun berikutnya.

Secara praktis, penggantian puasa dapat dilakukan sepanjang bulan-bulan: Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Safar, Rabiul Awal, dan bulan-bulan selanjutnya dalam kalender Hijriah.

Titik batas akhir: Menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Konsekuensi Melewati Batas Waktu

Apabila seseorang menangguhkan pelaksanaan qadha hingga melewati batas waktu yang ditentukan—tanpa adanya halangan syar’i yang sah—maka menurut pendapat jumhur ulama:

  1. Kewajiban qadha tetap melekat dan harus dilaksanakan
  2. Ditambah kewajiban membayar fidyah, berupa memberi makan kepada satu orang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang tertunda

Pengecualian: Bila keterlambatan disebabkan oleh halangan berkepanjangan seperti sakit menahun, maka hanya wajib qadha ketika sudah mampu, tanpa beban fidyah.



Follow Widget