RINGKASAN
- Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang wajib bagi Muslim yang mampu, namun ada keringanan bagi yang memiliki kondisi tertentu seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan jauh.
- Puasa yang ditinggalkan karena kondisi tertentu wajib diganti (qadha) di hari lain, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184.
- Pelaksanaan qadha puasa dapat dilakukan sepanjang tahun, dimulai setelah Ramadhan berakhir hingga sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
- Jika qadha puasa ditunda hingga melewati batas waktu tanpa alasan syar'i yang sah, selain wajib qadha, juga dikenakan kewajiban membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) untuk setiap hari puasa yang tertunda.
- Qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, yang terpenting adalah jumlah hari yang diganti sesuai dengan yang ditinggalkan dan diselesaikan sebelum Ramadhan tahun berikutnya tiba.
Ibadah puasa di bulan Ramadhan termasuk dalam rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seluruh Muslim yang telah mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Akan tetapi, syariat Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan bagi umat yang mengalami kondisi-kondisi khusus.
Rukhshah (Keringanan) dalam Berpuasa
Islam memberikan dispensasi untuk tidak menjalankan puasa bagi mereka yang:
- Mengalami gangguan kesehatan
- Dalam keadaan mengandung
- Sedang menyusui bayi
- Melakukan perjalanan jarak jauh
Meskipun mendapat keringanan ini, kewajiban puasa tidak gugur begitu saja. Puasa yang tidak dilaksanakan tersebut tetap harus ditunaikan di kemudian hari melalui mekanisme yang disebut qadha.
Dalil Kewajiban Qadha
Landasan syar’i tentang kewajiban mengganti puasa ini termaktub dalam firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 184:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Ayat mulia ini secara tegas mewajibkan penggantian puasa yang terlewat, dengan pelaksanaan di luar periode Ramadhan.

Tinggalkan Balasan