Sembilan Kelompok yang Mendapat Keringanan
Syariat Islam memberikan dispensasi kepada sembilan kategori orang yang tidak diwajibkan berpuasa:
- Anak-anak yang belum baligh – Tidak wajib qadha atau fidyah
- Orang dengan gangguan jiwa – Tidak memiliki kewajiban mengganti
- Orang sakit – Wajib qadha jika sakitnya bersifat sementara, atau membayar fidyah jika penyakitnya permanen
- Lansia yang lemah – Cukup membayar fidyah tanpa kewajiban qadha
- Ibu hamil – Wajib qadha jika khawatir pada diri sendiri; qadha plus fidyah jika khawatir pada janin
- Ibu menyusui – Ketentuan sama dengan ibu hamil
- Wanita haid – Wajib mengganti (qadha) tanpa fidyah
- Wanita nifas – Ketentuan sama dengan haid
- Musafir (perjalanan >80 km yang dimulai sebelum fajar) – Wajib qadha tanpa fidyah
Terdapat kasus menarik yang disampaikan: seorang ustazah tidak berpuasa selama 40 tahun karena siklus hamil dan menyusui yang berkesinambungan dengan 13 anak. Kondisi ini sah secara syariat dan tidak menimbulkan dosa.
Halaman

Tinggalkan Balasan