RINGKASAN

  1. Hewan kurban yang disembelih pada Idul Adha akan hadir di hari kiamat kelak sebagai saksi ibadah kurban pemiliknya.
  2. Larangan memotong kuku dan rambut di awal Zulhijah hukumnya sunah, bukan wajib, dan tidak membatalkan kurban jika tetap dilakukan.
  3. Keutamaan jenis hewan kurban adalah yang paling banyak dagingnya dinikmati fakir miskin, bukan berdasarkan jenis hewan semata.
  4. Satu kambing untuk satu orang/keluarga inti, sedangkan sapi/unta bisa untuk tujuh orang, dan boleh mencampur niat kurban untuk yang masih hidup dan yang sudah meninggal.
  5. Kurban online melalui lembaga terpercaya hukumnya sah, karena menyaksikan penyembelihan secara langsung hanya bersifat sunah.
BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Dalam sejarah, Nabi Muhammad menyembelih sendiri 63 ekor unta saat Haji Wada, sesuai usia beliau saat itu. Kemudian Sayyidina Ali melanjutkan dengan menyembelih 37 ekor lagi, sehingga total mencapai 100 ekor. Angka ini menjadi perspektif yang menarik di tengah era media sosial, ketika satu ekor sapi limousin sudah cukup untuk viral. Skala kurban Nabi jelas melampaui itu semua.

Untuk ketentuan jumlah peserta, aturannya sudah jelas: satu kambing untuk satu orang atau satu keluarga inti (ahli bait), sedangkan satu sapi atau unta bisa untuk tujuh orang. Apa yang kerap salah dipahami adalah praktik iuran satu kelas berisi 30 siswa untuk membeli satu kambing, lalu diklaim sebagai kurban bersama. Ustadz Abdul Somad meluruskan: yang berkurban tetap satu orang, sementara yang lain mendapat pahala sedekah karena ikut iuran.

Bolehkah orang yang sudah meninggal dunia disertakan dalam kurban? Jawabannya boleh. Dalilnya ada dalam hadis penyembelihan Nabi sendiri yang mengatasnamakan kurban pertama untuk Muhammad dan keluarganya—sementara Khadijah saat itu sudah wafat. Boleh pula mencampur niat untuk yang masih hidup dan yang sudah meninggal dalam satu sapi tujuh orang.

Adapun menggabungkan kurban dengan akikah dalam satu hewan, terdapat dua pendapat. Kitab Fikih Sunah karya Sayyid Sabiq melarang pencampuran ini. Namun mazhab Syafi’i dalam Hasyiah Al-Bujairimi memperbolehkan, dengan syarat daging akikah dimasak dan disajikan kepada tamu, sedangkan daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah. Keduanya memiliki dasar yang sah—maka jemaah tidak perlu bingung jika mendengar perbedaan pendapat dari dua ustadz sekaligus.



Follow Widget