BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

PUNGGAWA JAZIRAH, Dalam kehidupan sehari-hari, banyak praktik yang telah menjadi kebiasaan masyarakat. Namun, tidak semua tradisi itu sejalan dengan ajaran Islam. Dalam sebuah kajian oleh Ammi Nur Baits, dijelaskan bahwa sebagian kebiasaan yang dianggap wajar justru bertentangan dengan syariat, terutama dalam aspek muamalah (transaksi dan interaksi ekonomi).

Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga seluruh aspek kehidupan, termasuk bagaimana manusia menggunakan waktu, harta, dan interaksi sosialnya.

Hakikat Kehidupan: Antara Waktu dan Kerugian

Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Asr bahwa manusia berada dalam kerugian, kecuali mereka yang memenuhi empat kriteria:

  1. Beriman (berilmu)
  2. Beramal saleh
  3. Saling menasihati dalam kebenaran
  4. Saling menasihati dalam kesabaran

Kerugian dalam Islam bukan sekadar tidak untung, tetapi ketika seseorang memiliki “modal” berupa waktu, namun justru menggunakannya untuk maksiat sehingga berakhir dengan dosa.

Pentingnya Berbagi Ilmu dan Menasihati

Islam menekankan pentingnya berbagi ilmu sebagai bentuk kasih sayang antar sesama muslim. Muhammad mencontohkan sikap tanpa hasad (iri hati), bahkan kepada orang yang memiliki kelebihan duniawi.

Seorang muslim yang memahami kebenaran tidak boleh pelit dalam menyampaikan ilmu. Justru, mengajak orang lain kepada kebaikan adalah bentuk kepedulian agar bersama-sama meraih kebahagiaan akhirat.

Tradisi Bukan Alasan Membenarkan Kesalahan

Salah satu alasan utama manusia menolak kebenaran adalah karena mempertahankan tradisi nenek moyang. Padahal, dalam banyak kisah para nabi, alasan ini justru menjadi penghalang dakwah.

Tradisi sering dijadikan pembenaran, meskipun bertentangan dengan syariat. Ini menunjukkan bahwa kebiasaan tidak selalu identik dengan kebenaran.

Tradisi Haram dalam Muamalah yang Sering Diremehkan

1. Praktik Riba yang Mengakar

Riba adalah salah satu dosa besar yang sering dianggap biasa. Dalam kehidupan modern, praktik ini muncul dalam berbagai bentuk, seperti:

  • Pinjaman berbunga
  • Transaksi keuangan tidak tunai yang mengandung tambahan
  • Skema investasi yang menjanjikan keuntungan pasti

Riba tetap haram meskipun sudah menjadi sistem yang umum di masyarakat.

2. Jual Beli Emas Tidak Sesuai Syariat

Dalam Islam, transaksi emas harus memenuhi syarat:

  • Tunai (langsung serah terima)
  • Tidak ada penundaan

Model transaksi emas digital atau virtual sering mengandung:

  • Riba fadhl (kelebihan tanpa dasar)
  • Riba nasi’ah (penundaan serah terima)

Sehingga banyak bentuk transaksi emas modern yang sebenarnya tidak sesuai syariat.

3. Perdagangan Uang dan Spekulasi (Gharar)

Islam melarang menjadikan uang sebagai komoditas untuk diperjualbelikan. Uang seharusnya:

  • Menjadi alat tukar
  • Bukan objek spekulasi

Praktik seperti:

  • Trading spekulatif
  • Cryptocurrency tanpa underlying jelas
  • Forex spekulatif

Sering kali mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi tinggi yang mendekati perjudian.

4. Jual Beli Barang yang Belum Diterima

Rasulullah ﷺ melarang menjual barang sebelum diterima secara fisik. Hal ini untuk mencegah:

  • Spekulasi harga
  • Permainan pasar tanpa barang nyata
  • Gelembung ekonomi (economic bubble)

Jika dilanggar, hakikat transaksi tersebut hanyalah “uang ditukar dengan uang” tanpa objek riil.

Mengapa Tradisi Haram Sulit Ditinggalkan?

Ada dua jenis kebiasaan:

  1. Kebiasaan pribadi → mudah diubah (misalnya merokok)
  2. Kebiasaan sosial → sulit diubah karena melibatkan banyak pihak

Praktik muamalah termasuk kategori kedua, sehingga perubahan harus dilakukan secara kolektif melalui dakwah dan edukasi.

Solusi: Kembali ke Syariat Secara Menyeluruh

Perubahan hanya bisa terjadi jika umat:

  • Mau belajar ilmu syariat
  • Mengamalkan ilmu tersebut
  • Saling menasihati
  • Bersabar dalam proses

Dakwah harus dilakukan secara bertahap namun konsisten, karena godaan untuk kembali kepada kebiasaan lama sangat besar.

Penutup

Tidak semua yang biasa itu benar. Banyak praktik yang dianggap wajar di masyarakat ternyata bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, setiap muslim dituntut untuk:

  • Mengukur tradisi dengan syariat
  • Bukan mengukur syariat dengan tradisi

Dengan kembali kepada Al-Qur’an dan sunnah, serta mengikuti teladan Muhammad, diharapkan umat Islam dapat meninggalkan praktik-praktik yang haram dan menjalani kehidupan yang lebih berkah.

Sumber