PUNGGAWANEWS – Fenomena jemaah yang berbincang saat khutbah Jumat masih kerap terjadi di berbagai masjid. Tak jarang, ada pula yang spontan menegur dengan berucap “Sstt, diam!” tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut justru masuk dalam kategori yang sama.
Dalam kajian subuh yang disampaikan Buya Yahya, ulama asal Jawa Barat ini memberikan penjelasan komprehensif tentang batasan berbicara ketika khatib sudah berada di atas mimbar.
Prinsip Diam Mutlak
Buya Yahya menegaskan, prinsip dasar yang harus dipegang jemaah adalah inshat atau diam total mendengarkan khutbah. Rasulullah SAW telah memberikan peringatan agar umat tidak melakukan perbuatan sia-sia (laghw) selama khutbah berlangsung.
“Berbicara saat khutbah dapat menghapus pahala Jumat. Salat mungkin sah, namun kita pulang tanpa membawa kesempurnaan pahala,” jelas Buya Yahya.
Larangan Menegur dengan Lisan
Salah satu kesalahan umum yang sering dilakukan adalah menegur orang lain secara verbal. Buya Yahya menekankan bahwa mengucapkan kata “Diam!” atau “Jangan ngomong!” tetap dihitung sebagai berbicara.
“Enggak usah nyuruh diam orang pakai kata diam. Itu sama saja,” tegasnya.
Solusi yang dianjurkan adalah menggunakan isyarat, seperti meletakkan telunjuk di bibir, tanpa mengeluarkan suara.
Perbedaan Pendapat Ulama
Buya Yahya menjelaskan adanya perbedaan pandangan (khilafiyah) di kalangan ulama mengenai status hukum berbicara saat khutbah.
Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali, serta pendapat lama Imam Syafi’i menyatakan hukumnya haram. Mazhab Hanafi bahkan memiliki kaidah ketat: semua yang diharamkan dalam salat, haram pula dilakukan saat khutbah.
Sementara itu, pendapat resmi (mu’tamad) Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia menetapkan hukumnya makruh, bukan haram.
Peringatan Keras: Jangan Meremehkan
Meski Mazhab Syafi’i menghukumi makruh, Buya Yahya memberi peringatan agar jemaah tidak menyepelekan hal ini.
“Mentang-mentang mazhab kita Syafi’i, lalu ngentengin dan ngobrol terus. Jangan,” pesannya tegas.
Ia mengingatkan bahwa hukum makruh memiliki konsekuensi serius berupa hilangnya pahala. Sangat disayangkan jika usaha datang ke masjid dengan persiapan matang justru sia-sia karena obrolan yang tidak perlu.
Pengecualian dalam Kondisi Darurat
Buya Yahya menjelaskan bahwa larangan berbicara memiliki pengecualian dalam situasi darurat atau uzur. Misalnya, ketika melihat orang buta akan tercebur ke lubang berbahaya, jemaah justru wajib memberikan peringatan verbal untuk menyelamatkan nyawa.
“Pak, awas! Dalam kondisi menyelamatkan nyawa, diam justru salah,” ujarnya.
Namun, di luar kondisi darurat, mengunci mulut rapat-rapat adalah pilihan terbaik.
Anjuran untuk Jemaah
Buya Yahya menutup kajiannya dengan mengajak jemaah untuk menghormati mimbar Jumat dengan tiga hal: diam total saat khatib naik mimbar, tidak menegur dengan lisan melainkan isyarat, dan fokus mendengarkan demi kesempurnaan pahala.
Kajian subuh ini dihadiri puluhan jemaah yang antusias mendapatkan pencerahan mengenai adab beribadah yang kerap luput dari perhatian.

Tinggalkan Balasan