RINGKASAN
- Hewan kurban yang disembelih pada Idul Adha akan hadir di hari kiamat kelak sebagai saksi ibadah kurban pemiliknya.
- Larangan memotong kuku dan rambut di awal Zulhijah hukumnya sunah, bukan wajib, dan tidak membatalkan kurban jika tetap dilakukan.
- Keutamaan jenis hewan kurban adalah yang paling banyak dagingnya dinikmati fakir miskin, bukan berdasarkan jenis hewan semata.
- Satu kambing untuk satu orang/keluarga inti, sedangkan sapi/unta bisa untuk tujuh orang, dan boleh mencampur niat kurban untuk yang masih hidup dan yang sudah meninggal.
- Kurban online melalui lembaga terpercaya hukumnya sah, karena menyaksikan penyembelihan secara langsung hanya bersifat sunah.
PUNGGAWAJAZIRAH – Seekor kambing yang disembelih pada Idul Adha bukan sekadar ritual tahunan. Menurut Ustadz Abdul Somad dalam pengajian fiqih kurban, hewan itu akan hadir di hari kiamat kelak—lengkap dengan tanduk, bulu, dan kukunya—sebagai saksi bahwa pemiliknya telah menunaikan ibadah kurban. Hadis inilah yang seharusnya menjadi pengingat paling kuat bagi setiap Muslim yang mampu berkurban namun masih menunda niat.
Pengajian yang berlangsung sekitar satu jam ini mengupas tuntas persoalan fiqih yang kerap membingungkan masyarakat menjelang Idul Adha. Dari hukum memotong kuku dan rambut di awal Zulhijah, tata cara berbagi daging, hingga boleh-tidaknya kurban dicampur dengan akikah—semuanya dijelaskan dengan referensi kitab yang jelas dan bahasa yang mudah dicerna.
Pertanyaan pertama yang sering muncul di masyarakat adalah soal larangan memotong kuku dan mencukur rambut mulai tanggal 1 Zulhijah. Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa hukumnya bukan wajib, melainkan sunah. Siapa pun yang tetap memotong kuku atau mencukur kumis selama sembilan hari pertama Zulhijah, kurbannya tidak batal dan hukumnya mubah. Hikmah di balik anjuran ini adalah terapi psikologis—setelah sembilan hari menahan diri, saat pisau penyembelih bekerja, seseorang merasakan kesegaran baru ketika akhirnya memotong kuku dan merapikan penampilan.
Soal keutamaan jenis hewan kurban, para ulama tidak selalu sepakat. Sebagian berpendapat unta paling utama merujuk pada hadis tentang keutamaan datang lebih awal ke salat Jumat. Sebagian lain memilih kambing karena Nabi Ibrahim ditebus dengan seekor domba. Ustadz Abdul Somad mengambil jalan tengah: yang paling utama adalah hewan yang dagingnya paling banyak dinikmati fakir miskin. Seekor kambing berbobot 200 kilogram lebih afdal daripada sapi kurus yang dibagi tujuh orang.
Dalam sejarah, Nabi Muhammad menyembelih sendiri 63 ekor unta saat Haji Wada, sesuai usia beliau saat itu. Kemudian Sayyidina Ali melanjutkan dengan menyembelih 37 ekor lagi, sehingga total mencapai 100 ekor. Angka ini menjadi perspektif yang menarik di tengah era media sosial, ketika satu ekor sapi limousin sudah cukup untuk viral. Skala kurban Nabi jelas melampaui itu semua.
Untuk ketentuan jumlah peserta, aturannya sudah jelas: satu kambing untuk satu orang atau satu keluarga inti (ahli bait), sedangkan satu sapi atau unta bisa untuk tujuh orang. Apa yang kerap salah dipahami adalah praktik iuran satu kelas berisi 30 siswa untuk membeli satu kambing, lalu diklaim sebagai kurban bersama. Ustadz Abdul Somad meluruskan: yang berkurban tetap satu orang, sementara yang lain mendapat pahala sedekah karena ikut iuran.
Bolehkah orang yang sudah meninggal dunia disertakan dalam kurban? Jawabannya boleh. Dalilnya ada dalam hadis penyembelihan Nabi sendiri yang mengatasnamakan kurban pertama untuk Muhammad dan keluarganya—sementara Khadijah saat itu sudah wafat. Boleh pula mencampur niat untuk yang masih hidup dan yang sudah meninggal dalam satu sapi tujuh orang.
Adapun menggabungkan kurban dengan akikah dalam satu hewan, terdapat dua pendapat. Kitab Fikih Sunah karya Sayyid Sabiq melarang pencampuran ini. Namun mazhab Syafi’i dalam Hasyiah Al-Bujairimi memperbolehkan, dengan syarat daging akikah dimasak dan disajikan kepada tamu, sedangkan daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah. Keduanya memiliki dasar yang sah—maka jemaah tidak perlu bingung jika mendengar perbedaan pendapat dari dua ustadz sekaligus.
Tentang pembagian daging, patokan yang ideal adalah tiga bagian: sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin. Yang paling dianjurkan adalah memakan hati hewan kurban terlebih dahulu—itulah yang dilakukan Nabi—kemudian menyerahkan sisanya kepada yang membutuhkan.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah soal upah penyembelih. Memberikan kepala, kaki, atau kulit sebagai upah bagi tukang jagal adalah tidak diperbolehkan. Solusinya: sertakan biaya operasional dalam akad kurban sejak awal, sehingga panitia bisa membayar tukang jagal dari dana tersebut tanpa menyentuh bagian dari hewan kurban itu sendiri.
Bagi yang tidak memiliki kesempatan menyaksikan langsung proses penyembelihan, kurban secara online melalui lembaga terpercaya tetap sah. Menyaksikan penyembelihan hukumnya hanya sunah. Yang terpenting adalah niat dan kepastian bahwa hewan disembelih sesuai syariat, atas nama orang yang berkurban.
Pesan terdalam dari ceramah ini mungkin ada pada satu gambaran sederhana: ketika sepuluh ekor sapi berada di kandang, lalu satu disembelih, sembilan sisanya tetap makan dengan tenang tanpa peduli. Itulah gambaran keprihatinan yang hilang. Kurban seharusnya menumbuhkan kepekaan—pada sesama manusia yang sedang meregang nyawa, pada saudara seiman yang kekurangan, dan pada kematian yang pasti menjemput setiap makhluk bernyawa.
FAQ
Apakah boleh tidak memotong kuku dan rambut selama bulan Zulhijah bagi orang yang ingin berkurban? Menahan diri dari memotong kuku, rambut, dan kumis sejak tanggal 1 hingga 9 Zulhijah hukumnya sunah, bukan wajib. Siapa yang tetap memotong kuku atau mencukur rambut selama periode itu, kurbannya tetap sah dan hukumnya mubah.
Berapa orang yang boleh bergabung dalam satu hewan kurban? Satu kambing atau domba diperuntukkan bagi satu orang atau satu keluarga inti (ahli bait). Sementara satu ekor sapi, lembu, atau unta dapat dibagi untuk tujuh orang, dan boleh dicampur antara peserta yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia.
Apakah kurban online atau melalui lembaga jarak jauh sah secara syariat? Kurban melalui lembaga atau platform online hukumnya sah. Menyaksikan proses penyembelihan secara langsung hanya dianjurkan (sunah), bukan syarat keabsahan kurban.

Tinggalkan Balasan