PUNGGAWANEWS — Uztads Adi Hidayat memberikan peringatan keras mengenai praktik penebangan hutan dan pohon secara sembarangan yang disebutnya sebagai dosa besar namun sering diabaikan masyarakat.
Dalam kajiannya di hadapan para ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat di Kodam III Siliwangi Bandung, Uztads Adi Hidayat menegaskan bahwa merusak tumbuhan dan menebang pohon tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan pelanggaran serius.
“Bahkan dalam kondisi perang yang dahsyat sekalipun, Islam melarang perusakan tanaman dan penebangan pohon secara sembarangan. Lalu bagaimana dengan kondisi damai?” ujarnya dengan tegas.
Ia menjelaskan, terdapat 16 ayat dalam Al-Quran yang membahas larangan merusak tumbuhan dan pepohonan. Kitab At-Targhib wat Tarhib karya Al-Mundziri juga mencatat 12 hadits tentang keutamaan menanam dan merawat pohon hingga tumbuh sempurna.
Pahala Mengalir Hingga Hari Kiamat
Uztads Adi Hidayat mengutip hadits dari Anas bin Malik yang diriwayatkan Nabi Muhammad SAW: “Barangsiapa menanam pohon dengan kokoh dan merawatnya sejak benih tumbuh hingga berkembang, baginya pahala yang terus mengalir hingga hari kiamat.”
Menurutnya, setiap manfaat dari pohon yang ditanam—baik buahnya dimakan burung, hewan, maupun manusia—akan tercatat sebagai pahala bagi penananmnya, bahkan setelah ia meninggal.
“Pohon memiliki fungsi beragam: ada yang buahnya untuk dikonsumsi, ada yang menjaga keseimbangan alam, ada yang untuk keindahan. Semuanya adalah tanda kebesaran Allah,” jelasnya.
Kritik terhadap Perusakan Hutan
Uztads Adi Hidayat mengkritik keras praktik penebangan hutan besar-besaran yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Sumatera. Ia menyebut praktik tersebut sebagai dosa yang dampaknya sudah terlihat melalui berbagai bencana alam.
“Jika gunung yang pohon-pohonnya mendengar azan dan bertasbih itu dirusak seketika, maka akan ada konsekuensinya. Banyak ayat Al-Quran yang menjelaskan hal ini,” katanya.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat terhadap besarnya dosa penebangan liar perlu ditingkatkan. “Ini bukan sekadar untuk dikutip dan dijadikan status di media sosial. Ini adalah kesadaran yang harus meresap dalam jiwa,” tegasnya.
Aturan Pemanfaatan Alam dalam Islam
Uztads Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam memiliki aturan jelas dalam pemanfaatan sumber daya alam. Hewan ternak seperti ayam dan sapi yang Allah ciptakan untuk dikonsumsi pun memiliki tata cara penyembelihan yang harus diikuti.
“Ketika menyembelih, kita harus menyebut nama Allah. Ini adalah bentuk meminta izin kepada makhluk yang juga bertasbih kepada-Nya,” ujarnya.
Sementara hewan yang fungsinya untuk keindahan, seperti burung cenderawasih, tidak boleh diburu dan dijadikan santapan. “Fungsinya bukan untuk itu. Fungsinya agar kita melihat keindahan ciptaan Allah dan mengucap masya Allah,” jelasnya.
Kesadaran Lingkungan sebagai Tanggung Jawab Bersama
Dalam penutup kajiannya, Uztads Adi Hidayat menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan. Ia menyerukan agar masyarakat, termasuk para ulama dan pemangku kebijakan, lebih serius menangani isu kerusakan lingkungan.
“Jika kita tidak menyadari besarnya dosa ini, maka dosa-dosa kecil lainnya pasti akan diabaikan. Kesadaran harus dimulai dari yang besar,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan