Banyak umat Muslim yang di masa lalu mengambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui bank konvensional karena ketidaktahuan akan hukum riba. Ketika kesadaran beragama mulai tumbuh, muncul kegelisahan: “Apakah saya berdosa jika tetap tinggal di rumah itu? Haruskah saya segera keluar dan menjualnya?”
Islam adalah agama yang bijak. Islam tidak datang untuk tiba-tiba merusak tatanan hidup seseorang tanpa memberikan jalan keluar. Berikut adalah tiga poin utama solusi bagi Anda yang sedang terjebak dalam dilema KPR usury (riba).
1. Memahami Kaidah Darurat dalam Fiqh
Ustadz Adi Hidayat menekankan pentingnya menjaga lima hal pokok dalam Islam (Maqashid Syariah), salah satunya adalah menjaga jiwa (Hifzun Nafs). Jika seseorang dipaksa keluar dari rumahnya tanpa memiliki tempat bernaung yang memadai, hal itu dapat merusak stabilitas hidup, keluarga, bahkan keimanan.
Dalam kondisi tertentu, situasi ini bisa masuk dalam kategori “darurat” atau “kebutuhan yang mendesak”. Jika Anda langsung memutus kontrak tanpa persiapan, lalu menjadi tunawisma dan menyebabkan keluarga telantar, maka kerusakan yang ditimbulkan bisa lebih besar daripada manfaatnya.
“Islam tidak ingin Anda keluar dari mulut singa tapi masuk ke mulut buaya. Jangan sampai karena ingin menghindari riba secara instan, Anda justru kehilangan pegangan hidup dan akhirnya meninggalkan syariat karena frustrasi.”
2. Solusi Konkret: Take Over ke Syariah
Jika Anda ingin membersihkan diri dari akad ribawi namun tetap ingin memiliki rumah tersebut, Ustadz Adi Hidayat menyarankan solusi jalan tengah: Konversi ke Perbankan Syariah.
- Prosesnya: Bank Syariah akan melunasi sisa utang Anda di bank konvensional.
- Akadnya: Setelah dilunasi, aset tersebut akan dinilai kembali dan dijual kepada Anda menggunakan akad syariah (seperti Murabahah atau jual beli dengan margin yang disepakati).
- Kepastian Hukum: Dengan berpindah ke sistem syariah, status transaksi Anda berubah dari hutang berbunga menjadi transaksi jual beli yang sah secara agama.
3. Taubat dan Janji Allah atas Masa Lalu
Bagi mereka yang telah bertaubat setelah mengetahui hukumnya, Allah SWT berfirman dalam Al-Baqarah ayat 275:
“…Barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah…”
Ustadz Adi menjelaskan bahwa apa yang telah berlalu di masa jahiliyah (ketidaktahuan) dimaafkan oleh Allah. Fokus utamanya adalah memperbaiki hari ini dan masa depan.
Kesimpulan: Tiga Langkah Praktis
Bagi Anda yang sedang menjalani cicilan KPR, ukurlah kemampuan dan kondisi Anda:
- Prioritas Utama: Segera ajukan pindah (konversi) ke bank syariah agar akadnya menjadi halal.
- Kondisi Darurat: Jika konversi belum memungkinkan, tetaplah bertaubat, perbanyak istighfar, dan penuhi kewajiban pembayaran tepat waktu agar tidak terjadi denda (riba tambahan), sambil terus mencari jalan untuk melunasinya lebih cepat atau pindah ke hunian yang lebih sederhana namun berkah.
- Opsi Alternatif: Jika mampu, juallah rumah tersebut. Hasilnya digunakan untuk membeli rumah yang lebih kecil namun dibeli secara tunai atau melalui skema syariah murni. Jangan gengsi, karena ketenangan hati jauh lebih berharga daripada status sosial.


Tinggalkan Balasan