3. Taubat dan Janji Allah atas Masa Lalu

Bagi mereka yang telah bertaubat setelah mengetahui hukumnya, Allah SWT berfirman dalam Al-Baqarah ayat 275:

“…Barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah…”

Ustadz Adi menjelaskan bahwa apa yang telah berlalu di masa jahiliyah (ketidaktahuan) dimaafkan oleh Allah. Fokus utamanya adalah memperbaiki hari ini dan masa depan.

Kesimpulan: Tiga Langkah Praktis

Bagi Anda yang sedang menjalani cicilan KPR, ukurlah kemampuan dan kondisi Anda:

  1. Prioritas Utama: Segera ajukan pindah (konversi) ke bank syariah agar akadnya menjadi halal.
  2. Kondisi Darurat: Jika konversi belum memungkinkan, tetaplah bertaubat, perbanyak istighfar, dan penuhi kewajiban pembayaran tepat waktu agar tidak terjadi denda (riba tambahan), sambil terus mencari jalan untuk melunasinya lebih cepat atau pindah ke hunian yang lebih sederhana namun berkah.
  3. Opsi Alternatif: Jika mampu, juallah rumah tersebut. Hasilnya digunakan untuk membeli rumah yang lebih kecil namun dibeli secara tunai atau melalui skema syariah murni. Jangan gengsi, karena ketenangan hati jauh lebih berharga daripada status sosial.