Dalam kehidupan bermasyarakat, sering kali muncul keraguan mengenai hubungan kekerabatan yang diperbolehkan untuk dipersatukan dalam ikatan pernikahan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “Bolehkah seorang muslim menikahi sepupunya sendiri?”

Banyak orang tua yang merasa keberatan karena menganggap sepupu masih merupakan “saudara dekat” yang dilarang. Namun, bagaimana Islam memandang hal ini secara hukum dan etika?

1. Landasan Hukum: Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 50

Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa hukum asal menikahi sepupu adalah Mubah (Boleh). Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab (33) ayat 50:

“…dan (Kami halalkan bagi kamu menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu (sepupu laki-laki), anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu (sepupu perempuan), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu…”

Dalam ayat ini, Allah SWT merinci bahwa anak dari paman (saudara ayah), bibi (saudari ayah), paman (saudara ibu), maupun bibi (saudari ibu) adalah mahram yang halal untuk dinikahi.

2. Membedakan Mahram dan Bukan Mahram

Penting bagi kita untuk memahami batasan siapa yang tidak boleh dinikahi (Mahram), yang dirinci dalam Surah An-Nisa ayat 23. Mahram meliputi:

  • Ibu, anak perempuan, saudara perempuan (kandung/seayah/seibu).
  • Bibi (saudara ayah atau saudara ibu).
  • Keponakan (anak dari saudara laki-laki atau perempuan).
  • Ibu persusuan dan saudara sepersusuan.

Sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram tersebut. Oleh karena itu, secara hukum agama, tidak ada halangan bagi dua orang sepupu untuk melangsungkan pernikahan.

3. Faktor Penghalang (Aspek Persusuan)

Meskipun secara garis keturunan diperbolehkan, ada faktor lain yang bisa mengubah hukumnya menjadi haram, yaitu Persusuan (Radha’ah).

  • Jika semasa kecil dua orang sepupu tersebut pernah menyusu pada ibu yang sama (minimal 5 kali persusuan yang mengenyangkan menurut sebagian ulama), maka mereka menjadi saudara sepersusuan.
  • Dalam kondisi ini, pernikahan mereka haram hukumnya karena status mereka telah berubah menjadi mahram.

4. Menghadapi Restu Orang Tua dengan Akhlak

Sering kali kendala bukan datang dari hukum agama, melainkan dari ketidakpahaman atau kekhawatiran orang tua. Ustadz Adi Hidayat memberikan nasihat bagi pemuda-pemudi yang mengalami hal ini:

  • Jangan Membantah dengan Keras: Jika orang tua melarang karena alasan tradisi, jangan langsung dilawan dengan emosi.
  • Tunjukkan Akhlak yang Baik: Bersikaplah lebih patuh dan lembut kepada orang tua. Ketika hati orang tua melunak karena melihat perubahan positif pada anaknya, komunikasi akan menjadi lebih mudah.
  • Edukasi dengan Lembut: Berikan pemahaman melalui penjelasan ulama atau video edukasi secara baik-baik, agar orang tua paham bahwa niat tersebut adalah untuk menghindari maksiat dan menjemput hubungan yang halal.

Kesimpulan

Menikahi sepupu adalah perkara yang halal dan dibolehkan dalam Islam, selama tidak ada hubungan persusuan di antara keduanya. Namun, dalam melaksanakannya, tetap harus mengedepankan restu keluarga dan cara-cara yang baik sesuai dengan tuntunan akhlak mulia.