• Edukasi dengan Lembut: Berikan pemahaman melalui penjelasan ulama atau video edukasi secara baik-baik, agar orang tua paham bahwa niat tersebut adalah untuk menghindari maksiat dan menjemput hubungan yang halal.

Kesimpulan

Menikahi sepupu adalah perkara yang halal dan dibolehkan dalam Islam, selama tidak ada hubungan persusuan di antara keduanya. Namun, dalam melaksanakannya, tetap harus mengedepankan restu keluarga dan cara-cara yang baik sesuai dengan tuntunan akhlak mulia.