Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Segala puji bagi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Belakangan ini beredar potongan video ceramah yang menyebutkan bahwa di akhir zaman seorang laki-laki diperbolehkan menikahi hingga 50 perempuan. Potongan informasi ini menimbulkan kegelisahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengembalikan persoalan ini kepada sumber-sumber ilmiah Islam yang sahih, yaitu Al-Qur’an, Hadits, dan ijma’ para ulama.
Prinsip Dasar Syariat Pernikahan dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna dan terjaga hingga hari kiamat. Salah satu bentuk penjagaannya adalah ketetapan hukum yang tidak berubah oleh waktu, termasuk dalam masalah pernikahan.
Allah ﷻ berfirman dalam Surah An-Nisā’ ayat 3:
“Nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka satu saja.”
Ayat ini, diperkuat oleh ijma’ ulama, menetapkan bahwa batas maksimal pernikahan dalam Islam adalah empat istri, dengan syarat keadilan. Ketentuan ini berlaku sampai akhir zaman dan tidak pernah dihapus oleh dalil mana pun.
Hadits Akhir Zaman dan Kesalahpahaman yang Muncul
Dalam beberapa hadits sahih, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa menjelang akhir zaman akan terjadi ketimpangan jumlah antara laki-laki dan perempuan, dengan perbandingan yang sangat jauh, bahkan disebutkan 1 laki-laki berbanding 40 atau 50 perempuan.
Namun, hadits ini sama sekali tidak bermakna izin menikahi 40 atau 50 perempuan.
Para ulama besar seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dan Al-Qurthubi menjelaskan bahwa makna hadits tersebut adalah:
- Banyak laki-laki wafat akibat peperangan, fitnah, dan bencana.
- Jumlah perempuan jauh lebih banyak, sehingga membutuhkan perlindungan.
- Istilah qawwam atau penanggung tidak selalu bermakna pernikahan, tetapi tanggung jawab sosial, perlindungan, dan nafkah.
Artinya, seorang laki-laki bisa menanggung banyak perempuan—seperti saudari, kerabat, anak yatim, atau janda—tanpa menikahi mereka.
Dua Kondisi yang Dijelaskan Ulama
Para ulama menjelaskan dua kemungkinan kondisi di akhir zaman:
- Orang beriman tetap terikat syariat, menikah maksimal empat istri, namun menanggung perempuan lain secara sosial dan ekonomi.
- Orang jahil akibat diangkatnya ilmu dan wafatnya ulama, sehingga muncul perilaku menyimpang—menikahi banyak perempuan tanpa batas—namun perilaku ini adalah penyimpangan, bukan syariat.
Rasulullah ﷺ telah memperingatkan bahwa di akhir zaman, ilmu akan diangkat dengan wafatnya para ulama, dan kebodohan akan meluas. Maka perilaku menyimpang tersebut adalah tanda kerusakan zaman, bukan hukum Islam.
Bahaya Memahami Ilmu Secara Terpotong
Ustadz Adi Hidayat menekankan pentingnya:
- Tidak mengambil potongan ceramah tanpa konteks
- Memeriksa sumber asli
- Mengembalikan persoalan kepada ijma’ ulama
- Tidak tergesa-gesa menyimpulkan hukum
Kesalahan memahami agama dapat berakibat fatal, karena bisa menghalalkan yang haram dan merusak tatanan moral umat.
Penutup
Kesimpulannya:
- Islam tidak pernah membolehkan menikahi 50 perempuan
- Batas pernikahan tetap maksimal empat istri
- Hadits akhir zaman berbicara tentang tanggung jawab sosial, bukan legalisasi pernikahan tanpa batas
- Penyimpangan yang terjadi di akhir zaman adalah akibat hilangnya ilmu, bukan ajaran Nabi ﷺ
Semoga Allah ﷻ menjaga kita dengan ilmu yang benar, pemahaman yang lurus, dan hati yang tunduk pada kebenaran.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.


Tinggalkan Balasan