2. Jual Beli Emas Tidak Sesuai Syariat
Dalam Islam, transaksi emas harus memenuhi syarat:
- Tunai (langsung serah terima)
- Tidak ada penundaan
Model transaksi emas digital atau virtual sering mengandung:
- Riba fadhl (kelebihan tanpa dasar)
- Riba nasi’ah (penundaan serah terima)
Sehingga banyak bentuk transaksi emas modern yang sebenarnya tidak sesuai syariat.
3. Perdagangan Uang dan Spekulasi (Gharar)
Islam melarang menjadikan uang sebagai komoditas untuk diperjualbelikan. Uang seharusnya:
- Menjadi alat tukar
- Bukan objek spekulasi
Praktik seperti:
- Trading spekulatif
- Cryptocurrency tanpa underlying jelas
- Forex spekulatif
Sering kali mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi tinggi yang mendekati perjudian.
Halaman

Tinggalkan Balasan