BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

2. Jual Beli Emas Tidak Sesuai Syariat

Dalam Islam, transaksi emas harus memenuhi syarat:

  • Tunai (langsung serah terima)
  • Tidak ada penundaan

Model transaksi emas digital atau virtual sering mengandung:

  • Riba fadhl (kelebihan tanpa dasar)
  • Riba nasi’ah (penundaan serah terima)

Sehingga banyak bentuk transaksi emas modern yang sebenarnya tidak sesuai syariat.

3. Perdagangan Uang dan Spekulasi (Gharar)

Islam melarang menjadikan uang sebagai komoditas untuk diperjualbelikan. Uang seharusnya:

  • Menjadi alat tukar
  • Bukan objek spekulasi

Praktik seperti:

  • Trading spekulatif
  • Cryptocurrency tanpa underlying jelas
  • Forex spekulatif

Sering kali mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi tinggi yang mendekati perjudian.