Pemerintah daerah melakukan pendekatan door-to-door untuk memaksimalkan pemanfaatan kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM
PUNGGAWANEWS, SINJAI – Dengan tersisa beberapa bulan menuju implementasi kewajiban sertifikat halal untuk seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sinjai tengah menggenjot sosialisasi program sertifikasi halal gratis kepada para pelaku usaha mikro di wilayahnya.
Dalam upaya memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag dan ESDM) Kabupaten Sinjai melakukan strategi jemput bola dengan mendatangi langsung para pedagang di kawasan Alun-alun Sinjai Bersatu.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menyediakan 2.344 kuota sertifikasi halal gratis yang didistribusikan ke 24 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Sinjai.
A. Irwansyahrani Yusuf, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kabupaten Sinjai, menyatakan bahwa program sertifikasi halal memberikan keuntungan berlipat bagi para pelaku usaha. “Selain memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen, ini juga menjadi strategi bisnis yang tepat mengingat hampir 100 persen penduduk kita beragama Islam,” ujarnya pada Minggu (24/8/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Dinas Koperasi UKM Provinsi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Jumain. Tim gabungan ini melakukan pendekatan personal kepada setiap pemilik kedai, khususnya yang belum memiliki sertifikat halal.
Respons positif datang dari kalangan pelaku usaha. Akbar, mengungkapkan apresiasi terhadap metode pendekatan yang dilakukan pemerintah. “Sertifikat halal sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen terhadap kehalalan bahan dan proses produksi kami. Kami berterima kasih atas fasilitas gratis dan pelayanan door-to-door ini,” katanya.
Jumain berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi produk. “Kami mengharapkan peningkatan jumlah pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal, sekaligus mendorong konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk yang telah tersertifikasi,” tambahnya.
Program sosialisasi serupa juga telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai kepada pedagang yang berpartisipasi dalam acara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dengan pendekatan yang komprehensif ini, Pemkab Sinjai optimis dapat memaksimalkan pemanfaatan kuota sertifikasi halal gratis sebelum implementasi kewajiban sertifikat halal pada 2026 mendatang.Coba lagi


Tinggalkan Balasan