1. Memahami Kaidah Darurat dalam Fiqh

Ustadz Adi Hidayat menekankan pentingnya menjaga lima hal pokok dalam Islam (Maqashid Syariah), salah satunya adalah menjaga jiwa (Hifzun Nafs). Jika seseorang dipaksa keluar dari rumahnya tanpa memiliki tempat bernaung yang memadai, hal itu dapat merusak stabilitas hidup, keluarga, bahkan keimanan.

Dalam kondisi tertentu, situasi ini bisa masuk dalam kategori “darurat” atau “kebutuhan yang mendesak”. Jika Anda langsung memutus kontrak tanpa persiapan, lalu menjadi tunawisma dan menyebabkan keluarga telantar, maka kerusakan yang ditimbulkan bisa lebih besar daripada manfaatnya.

“Islam tidak ingin Anda keluar dari mulut singa tapi masuk ke mulut buaya. Jangan sampai karena ingin menghindari riba secara instan, Anda justru kehilangan pegangan hidup dan akhirnya meninggalkan syariat karena frustrasi.”

2. Solusi Konkret: Take Over ke Syariah

Jika Anda ingin membersihkan diri dari akad ribawi namun tetap ingin memiliki rumah tersebut, Ustadz Adi Hidayat menyarankan solusi jalan tengah: Konversi ke Perbankan Syariah.

  • Prosesnya: Bank Syariah akan melunasi sisa utang Anda di bank konvensional.
  • Akadnya: Setelah dilunasi, aset tersebut akan dinilai kembali dan dijual kepada Anda menggunakan akad syariah (seperti Murabahah atau jual beli dengan margin yang disepakati).
  • Kepastian Hukum: Dengan berpindah ke sistem syariah, status transaksi Anda berubah dari hutang berbunga menjadi transaksi jual beli yang sah secara agama.