Dalam dunia usaha, tidak sedikit pelaku bisnis yang berupaya mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan pinjaman dari bank. Pertanyaan pun muncul: apakah modal usaha yang berasal dari pinjaman bank termasuk riba? Pertanyaan ini menjadi pokok pembahasan dalam kajian Buya Yahya yang sarat dengan nasihat keimanan dan kejujuran hati.
Buya Yahya menegaskan bahwa prinsip dasar riba sangat jelas dalam Islam. Setiap pinjaman yang mensyaratkan pengembalian lebih dari pokok pinjaman, apa pun istilah tambahannya—bunga, fee, atau nama lain—tetap tergolong riba. Keindahan istilah tidak mengubah hakikat hukumnya. Karena itu, seorang muslim perlu waspada dan jujur pada dirinya sendiri.
Halaman


Tinggalkan Balasan