3. Faktor Penghalang (Aspek Persusuan)

Meskipun secara garis keturunan diperbolehkan, ada faktor lain yang bisa mengubah hukumnya menjadi haram, yaitu Persusuan (Radha’ah).

  • Jika semasa kecil dua orang sepupu tersebut pernah menyusu pada ibu yang sama (minimal 5 kali persusuan yang mengenyangkan menurut sebagian ulama), maka mereka menjadi saudara sepersusuan.
  • Dalam kondisi ini, pernikahan mereka haram hukumnya karena status mereka telah berubah menjadi mahram.

4. Menghadapi Restu Orang Tua dengan Akhlak

Sering kali kendala bukan datang dari hukum agama, melainkan dari ketidakpahaman atau kekhawatiran orang tua. Ustadz Adi Hidayat memberikan nasihat bagi pemuda-pemudi yang mengalami hal ini:

  • Jangan Membantah dengan Keras: Jika orang tua melarang karena alasan tradisi, jangan langsung dilawan dengan emosi.
  • Tunjukkan Akhlak yang Baik: Bersikaplah lebih patuh dan lembut kepada orang tua. Ketika hati orang tua melunak karena melihat perubahan positif pada anaknya, komunikasi akan menjadi lebih mudah.