1. Landasan Hukum: Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 50
Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa hukum asal menikahi sepupu adalah Mubah (Boleh). Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab (33) ayat 50:
“…dan (Kami halalkan bagi kamu menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu (sepupu laki-laki), anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu (sepupu perempuan), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu…”
Dalam ayat ini, Allah SWT merinci bahwa anak dari paman (saudara ayah), bibi (saudari ayah), paman (saudara ibu), maupun bibi (saudari ibu) adalah mahram yang halal untuk dinikahi.
2. Membedakan Mahram dan Bukan Mahram
Penting bagi kita untuk memahami batasan siapa yang tidak boleh dinikahi (Mahram), yang dirinci dalam Surah An-Nisa ayat 23. Mahram meliputi:
- Ibu, anak perempuan, saudara perempuan (kandung/seayah/seibu).
- Bibi (saudara ayah atau saudara ibu).
- Keponakan (anak dari saudara laki-laki atau perempuan).
- Ibu persusuan dan saudara sepersusuan.
Sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram tersebut. Oleh karena itu, secara hukum agama, tidak ada halangan bagi dua orang sepupu untuk melangsungkan pernikahan.


Tinggalkan Balasan