Dalam kehidupan bermasyarakat, sering kali muncul keraguan mengenai hubungan kekerabatan yang diperbolehkan untuk dipersatukan dalam ikatan pernikahan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “Bolehkah seorang muslim menikahi sepupunya sendiri?”
Banyak orang tua yang merasa keberatan karena menganggap sepupu masih merupakan “saudara dekat” yang dilarang. Namun, bagaimana Islam memandang hal ini secara hukum dan etika?
Halaman


Tinggalkan Balasan