PUNGGAWANEWS – Dalam sebuah kajian mendalam mengenai ekonomi Islam, pakar ekonomi syariah Dr. M. Syafii Antonio, M.Ec. memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep ekonomi syariah yang sebenarnya jauh lebih luas dari persepsi umum masyarakat.

Definisi Ekonomi Syariah yang Sesungguhnya

Menurut Dr. Antonio, ekonomi syariah merupakan keseluruhan aktivitas komersial yang mencakup aspek produksi, industri, pembiayaan, pemasaran, hingga manajemen sumber daya, operasional, dan keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip dan hukum-hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits shahih.

“Ekonomi Islam adalah seluruh kegiatan komersial yang bertumpu kepada prinsip dan hukum-hukum yang diambil dari Quran dan Sunnah yang shahih,” tegas Dr. Antonio dalam penjelasannya.

Kesalahpahaman yang Berkembang di Masyarakat

Pakar ekonomi syariah ini mengungkapkan adanya miskonsepsi yang berkembang luas di kalangan masyarakat. Banyak yang memahami ekonomi syariah hanya terbatas pada sektor perbankan syariah saja, padahal cakupannya jauh lebih komprehensif.

Kesalahpahaman ini seringkali menimbulkan frustasi ketika melihat data bahwa ekonomi syariah di Indonesia hanya mencapai 5% dari total perekonomian. Namun dengan pemahaman yang tepat, angka tersebut sebenarnya bisa jauh lebih besar.

Ruang Lingkup Ekonomi Syariah yang Luas

Dr. Antonio menjelaskan bahwa ekonomi syariah mencakup berbagai sektor industri, antara lain:

  • Industri kimia dan logam
  • Sektor pertanian dan peternakan
  • Perdagangan furniture dan kerajinan rotan
  • Industri fashion dan kuliner
  • Production house dan percetakan
  • Seluruh industri yang mengikuti prinsip syariah

“Selama mengikuti prinsip-prinsip Syariah dari sisi produksinya, bahan bakunya, pembiayaannya, dan pemasarannya, itu adalah ekonomi syariah,” ungkap Dr. Antonio.

Potensi Ekonomi Syariah Indonesia Mencapai 80%

Dalam analisisnya, Dr. Antonio memperkirakan bahwa jika dihitung dengan benar, ekonomi syariah Indonesia berpotensi mencapai 80% atau bahkan lebih dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Perhitungan ini dilakukan dengan mengeluarkan sektor-sektor yang tidak sesuai syariah seperti minuman dan makanan haram, industri perhotelan yang problematis, perbankan konvensional, pasar modal konvensional, asuransi konvensional, dan simpan pinjam koperasi konvensional.

Keunikan Praktik Ekonomi Syariah

Dr. Antonio menyampaikan sebuah observasi menarik bahwa praktik ekonomi syariah tidak selalu bergantung pada identitas agama pelakunya.

“Boleh jadi seorang muslim tidak melaksanakan syariah dan boleh jadi orang non-muslim melaksanakan syariah,” jelasnya dengan memberikan contoh toko muslim yang menjual rokok versus toko non-muslim yang menjual barang-barang halal seperti sembako, semen, komputer, dan buku.

Kriteria Perusahaan Berprinsip Syariah

Sebuah perusahaan dapat dikategorikan menerapkan prinsip ekonomi syariah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Produk: Terbebas dari unsur haram dalam bahan baku dan hasil akhir
  2. Sistem Penggajian: Tidak merugikan atau menzalimi karyawan
  3. Proses Distribusi: Menggunakan cara-cara yang halal dan etis
  4. Strategi Pemasaran: Tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan syariah

Penutup dan Harapan

Dr. Antonio menutup penjelasannya dengan harapan agar industri di Indonesia dapat lebih banyak menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya.

“Syariah itu ternyata sangat sangat unik dan sangat sangat indah. Semoga kita bisa mendorong perindustrian yang ada di Indonesia lebih banyak dan lebih sesuai dengan syariah,” pungkasnya.

Pemahaman yang komprehensif tentang ekonomi syariah ini diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat bahwa penerapan prinsip Islam dalam ekonomi memiliki cakupan yang sangat luas dan berpotensi besar untuk berkembang di Indonesia.


Berdasarkan kajian Dr. M. Syafii Antonio, M.Ec. tentang “Apa Itu Ekonomi Syariah?