Namun, hadits ini sama sekali tidak bermakna izin menikahi 40 atau 50 perempuan.

Para ulama besar seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dan Al-Qurthubi menjelaskan bahwa makna hadits tersebut adalah:

  1. Banyak laki-laki wafat akibat peperangan, fitnah, dan bencana.
  2. Jumlah perempuan jauh lebih banyak, sehingga membutuhkan perlindungan.
  3. Istilah qawwam atau penanggung tidak selalu bermakna pernikahan, tetapi tanggung jawab sosial, perlindungan, dan nafkah.

Artinya, seorang laki-laki bisa menanggung banyak perempuan—seperti saudari, kerabat, anak yatim, atau janda—tanpa menikahi mereka.

Dua Kondisi yang Dijelaskan Ulama

Para ulama menjelaskan dua kemungkinan kondisi di akhir zaman: