Namun, hadits ini sama sekali tidak bermakna izin menikahi 40 atau 50 perempuan.
Para ulama besar seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dan Al-Qurthubi menjelaskan bahwa makna hadits tersebut adalah:
- Banyak laki-laki wafat akibat peperangan, fitnah, dan bencana.
- Jumlah perempuan jauh lebih banyak, sehingga membutuhkan perlindungan.
- Istilah qawwam atau penanggung tidak selalu bermakna pernikahan, tetapi tanggung jawab sosial, perlindungan, dan nafkah.
Artinya, seorang laki-laki bisa menanggung banyak perempuan—seperti saudari, kerabat, anak yatim, atau janda—tanpa menikahi mereka.
Dua Kondisi yang Dijelaskan Ulama
Para ulama menjelaskan dua kemungkinan kondisi di akhir zaman:
Halaman


Tinggalkan Balasan