Prinsip Dasar Syariat Pernikahan dalam Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan terjaga hingga hari kiamat. Salah satu bentuk penjagaannya adalah ketetapan hukum yang tidak berubah oleh waktu, termasuk dalam masalah pernikahan.

Allah ﷻ berfirman dalam Surah An-Nisā’ ayat 3:

“Nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka satu saja.”

Ayat ini, diperkuat oleh ijma’ ulama, menetapkan bahwa batas maksimal pernikahan dalam Islam adalah empat istri, dengan syarat keadilan. Ketentuan ini berlaku sampai akhir zaman dan tidak pernah dihapus oleh dalil mana pun.

Hadits Akhir Zaman dan Kesalahpahaman yang Muncul

Dalam beberapa hadits sahih, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa menjelang akhir zaman akan terjadi ketimpangan jumlah antara laki-laki dan perempuan, dengan perbandingan yang sangat jauh, bahkan disebutkan 1 laki-laki berbanding 40 atau 50 perempuan.