PUNGGAWANEWS, Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat, terutama saat terjadi kondisi luar biasa seperti pandemi, adalah mengenai hukum meninggalkan Shalat Jumat. Khususnya, apakah seseorang bisa dikategorikan kafir jika telah meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ dan menempatkannya dalam konteks yang tepat, membedakan antara meninggalkan Jumat karena meremehkan (kesengajaan) dan karena adanya uzur syar’i.


Ancaman Bagi yang Meremehkan Shalat Jumat

Hukum asal mengenai ancaman meninggalkan Shalat Jumat bersandar pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (No. Hadis 1052) dari Abul Ja’d, dari Rasulullah ﷺ, yang berbunyi:

“Man taraka tsalatsa Jumain tahaawunan ‘alaihaa, khatamallahu ‘alaa qalbiihi.”

Artinya: “Siapa yang sengaja meninggalkan Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkan (menganggap ringan) ibadah itu, maka Allah akan menutup (memberikan cap) pada hatinya.”

🎯 Poin Kunci dari Hadis:

  1. Tiga Kali (Tsalatsa Jumain): Batasan minimal yang disebutkan dalam ancaman hadis.
  2. Sengaja Meninggalkan (Tahaawunan): Hadis ini berlaku bagi mereka yang sengaja meninggalkan Jumat karena meremehkan atau menganggap ringan ibadah tersebut.
  3. Ancaman (Khatamallahu ‘Ala Qalbiihi): Hati akan ditutup, yang maknanya adalah sulit menerima kebaikan, informasi, atau petunjuk dari Allah (Nur Allah).

Dampak Hati yang Tertutup

Ketika hati seseorang ditutup oleh Allah (seperti disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 7), maka:

  • Ia akan sulit menerima informasi kebaikan.
  • Tidak ada kepedulian lagi saat mendengar azan atau melihat orang Shalat.
  • Bahkan, puncaknya bisa sampai memunculkan sikap anti-syariat, di mana ia mulai mengkomplain atau sewot melihat ibadah yang dilakukan orang lain.

Ancaman ini merupakan peringatan keras agar umat Muslim tidak pernah menganggap remeh perintah Allah, apalagi ibadah penting seperti Shalat Jumat.


Hukum Meninggalkan Jumat karena Uzur Syar’i (Kekhawatiran Virus/Wabah)

Kondisi yang disebabkan oleh wabah, seperti kekhawatiran menyebarnya virus Corona, adalah kondisi yang berbeda dan tidak termasuk dalam kategori “meremehkan” yang diancam dalam hadis di atas.

Dalam konteks kekhawatiran terhadap penularan penyakit atau situasi darurat yang membahayakan diri dan orang lain, syariat Islam telah memberikan solusi:

Solusi Penggantian Ibadah

Apabila Shalat Jumat tidak diselenggarakan karena kebijakan pemerintah atau pengurus masjid berdasarkan pertimbangan syar’i (seperti fatwa MUI), maka jamaah diperkenankan mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan prinsip yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ:

“Idzaa maridha al-‘abdu aw saafara, kutiba lahu mitslu maa kaana ya’malu muqiiman sahiihan.”

Artinya: “Apabila seorang hamba sakit, atau sedang dalam perjalanan (safar), maka dicatat baginya pahala seperti yang biasa ia amalkan ketika mukim (tidak bepergian) dan sehat.”

Poin-Poin Penting:

  1. Uzur Syar’i: Meninggalkan Jumat karena kekhawatiran menyebarnya virus adalah uzur syar’i.
  2. Pahala Sempurna: Seseorang yang terhalang melaksanakan rutinitas ibadahnya (termasuk Jumat) karena uzur syar’i, akan tetap mendapatkan pahala sempurna seperti biasa ia kerjakan, asalkan ia berniat untuk melaksanakannya jika tidak ada halangan.
  3. Prinsip Fikih: Perjalanan (safar) atau uzur (seperti sakit atau ketidakmampuan), tidak hanya karena jarak, tetapi juga karena adanya kesulitan (masyaqqah) tertentu dalam perjalanan atau pelaksanaan. Kekhawatiran penyebaran virus termasuk dalam kesulitan yang dibenarkan syariat.

Kesimpulan dan Nasihat

  • Hati-hati dalam Menilai: Tidak bisa secara sepihak mengatakan bahwa meninggalkan Jumat (saat kondisi darurat wabah) sebanyak tiga kali berarti telah menjadi kafir. Hadis ancaman hanya berlaku bagi mereka yang meremehkan dan sengaja meninggalkan ibadah tersebut.
  • Prioritas Keselamatan: Dalam situasi pandemi atau wabah, umat Muslim harus memikirkan rantai penyebaran virus. Perjuangan ke masjid yang berpotensi membawa virus ke rumah dan keluarga dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar. Syariat Islam datang membawa solusi dan tidak memberatkan hamba-Nya.

Mari kita tempatkan segala sesuatu sesuai dengan tempatnya dalam konteks hukum syariat, sehingga kita tidak salah paham atau menghasilkan pemahaman yang salah.


Sumber