Para ulama memang memiliki perbedaan pendapat terkait hukum puasa Syawal. Sebagian kecil ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik pernah memakruhkan puasa ini dalam kondisi tertentu, terutama jika dikhawatirkan masyarakat awam menganggapnya sebagai bagian dari Ramadan. Namun, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa puasa ini hukumnya sunnah dan dianjurkan. Pendapat inilah yang lebih kuat, selama puasa tidak dilakukan pada tanggal 1 Syawal karena hari tersebut adalah hari Idul Fitri yang diharamkan untuk berpuasa.
Keutamaan puasa Syawal tidak hanya terletak pada pahala yang besar, tetapi juga pada hikmah di baliknya. Salah satu hikmahnya adalah sebagai penyempurna kekurangan puasa Ramadan, sebagaimana shalat sunnah menyempurnakan shalat wajib. Selain itu, melanjutkan ibadah setelah Ramadan menjadi tanda diterimanya amal. Para ulama menyebutkan bahwa balasan dari kebaikan adalah kebaikan berikutnya. Jika seseorang dimudahkan untuk terus beramal setelah Ramadan, maka itu adalah indikasi bahwa amalnya diterima oleh Allah.
Hikmah lainnya adalah sebagai bentuk syukur atas nikmat yang telah diberikan, terutama nikmat ampunan dosa. Rasulullah ﷺ sendiri mencontohkan rasa syukur dengan memperbanyak ibadah, meskipun beliau telah dijamin ampunan oleh Allah. Oleh karena itu, puasa Syawal dapat dipahami sebagai bentuk rasa syukur atas keberhasilan menjalani Ramadan.
Dalam praktiknya, puasa Syawal tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Seseorang boleh melaksanakannya secara terpisah selama masih dalam bulan Syawal. Namun, disunnahkan untuk menyegerakannya setelah Idul Fitri sebagai bentuk berlomba dalam kebaikan.

Tinggalkan Balasan