BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Larangan Menegur dengan Lisan

Salah satu kesalahan umum yang sering dilakukan adalah menegur orang lain secara verbal. Buya Yahya menekankan bahwa mengucapkan kata “Diam!” atau “Jangan ngomong!” tetap dihitung sebagai berbicara.

“Enggak usah nyuruh diam orang pakai kata diam. Itu sama saja,” tegasnya.

Solusi yang dianjurkan adalah menggunakan isyarat, seperti meletakkan telunjuk di bibir, tanpa mengeluarkan suara.

Perbedaan Pendapat Ulama

Buya Yahya menjelaskan adanya perbedaan pandangan (khilafiyah) di kalangan ulama mengenai status hukum berbicara saat khutbah.

Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali, serta pendapat lama Imam Syafi’i menyatakan hukumnya haram. Mazhab Hanafi bahkan memiliki kaidah ketat: semua yang diharamkan dalam salat, haram pula dilakukan saat khutbah.

Sementara itu, pendapat resmi (mu’tamad) Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia menetapkan hukumnya makruh, bukan haram.

Peringatan Keras: Jangan Meremehkan

Meski Mazhab Syafi’i menghukumi makruh, Buya Yahya memberi peringatan agar jemaah tidak menyepelekan hal ini.

“Mentang-mentang mazhab kita Syafi’i, lalu ngentengin dan ngobrol terus. Jangan,” pesannya tegas.

Ia mengingatkan bahwa hukum makruh memiliki konsekuensi serius berupa hilangnya pahala. Sangat disayangkan jika usaha datang ke masjid dengan persiapan matang justru sia-sia karena obrolan yang tidak perlu.